.

TANYA DOKTER

Thursday, 26 March 2015

HUKUM MAKELAR – HUKUM MENAIKKAN HARGA BARANG TITIPAN.

Assalamu'alaikum Wr Wb. Semoga Buya selalu ada dalam lindungan Allah SWT, Buya saya mau bertanya : Saat itu saya mendapatkan titipan barang dari sahabat saya untuk saya jualkan dengan harga yang sudah ditentukan dan dia mengizinkan saya untuk menjual lebih dari harga tersebut dan kelebihannya untuk saya. Bagaimana hukumnya saya mengambil kelebihan tersebut dan bagaimana jika saya minta tolong teman yang lain untuk memasarkanya dengan menaikkan harga lagi? Wa’alaikumsalam wr. Wb. Saudaraku, Seseorang yang hanya sebagai wakil dalam jual beli tidak boleh menaikkan atau menurunkan harga. Jika seorang wakil menurunkan harga, jika sang pemilik barang tidak rela maka sang wakil harus menambah kekurangannya. Atau jika sang wakil menaikkan harga maka semua harga berikut kelebihan dari harga dasar adalah milik sang pemilik barang. Kecuali sang pemilik barang sudah mengizinkan untuk menaikkan harga sesuka wakil. Maka di saat itu sebenarnya sang pemilik barang telah memberikan kelebihan tersebut kepada sang wakil. Dalam permasalahan yang anda tanyakan, anda adalah wakil semestinya anda tidak berhak mengambil kelebihan dari harga yang anda naikkan. Akan tetapi karena sang pemilik barang sudah mengizinkan kepada anda itu artinya telah memberikan kelebihan tersebut untuk anda, dan itu halal untuk anda. Adapun jika anda bagi-bagi kelebihan harga tersebut kepada orang lain itu adalah hak anda dan itu boleh-boleh saja, intinya anda harus membayar kepada pemilik barang dengan harga yang sudah ditentukan sang pemilik barang. (wallohu a’lam bishshowab).

0 comments:

Post a Comment