Assalamu'alaikum Wr Wb. Semoga Buya selalu
ada dalam lindungan Allah SWT, Buya saya mau
bertanya :
Saat itu saya mendapatkan titipan barang dari
sahabat saya untuk saya jualkan dengan harga
yang sudah ditentukan dan dia mengizinkan
saya untuk menjual lebih dari harga tersebut
dan kelebihannya untuk saya. Bagaimana
hukumnya saya mengambil kelebihan tersebut
dan bagaimana jika saya minta tolong teman
yang lain untuk memasarkanya dengan
menaikkan harga lagi?
Wa’alaikumsalam wr. Wb. Saudaraku,
Seseorang yang hanya sebagai wakil dalam jual
beli tidak boleh menaikkan atau menurunkan
harga. Jika seorang wakil menurunkan harga,
jika sang pemilik barang tidak rela maka sang
wakil harus menambah kekurangannya. Atau
jika sang wakil menaikkan harga maka semua
harga berikut kelebihan dari harga dasar adalah
milik sang pemilik barang. Kecuali sang pemilik
barang sudah mengizinkan untuk menaikkan
harga sesuka wakil. Maka di saat itu
sebenarnya sang pemilik barang telah
memberikan kelebihan tersebut kepada sang
wakil.
Dalam permasalahan yang anda tanyakan, anda
adalah wakil semestinya anda tidak berhak
mengambil kelebihan dari harga yang anda
naikkan. Akan tetapi karena sang pemilik
barang sudah mengizinkan kepada anda itu
artinya telah memberikan kelebihan tersebut
untuk anda, dan itu halal untuk anda.
Adapun jika anda bagi-bagi kelebihan harga
tersebut kepada orang lain itu adalah hak anda
dan itu boleh-boleh saja, intinya anda harus
membayar kepada pemilik barang dengan harga
yang sudah ditentukan sang pemilik barang.
(wallohu a’lam bishshowab).
Thursday, 26 March 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment