Assalamu 'Alaikum WR. WB.
Buya saya pernah mendengar bahwasannya:
“Kalau tukar cincin itu tidak ada dalam tradisi
islam sehingga tidak boleh dilaksanakan”.
Benarkah seperti itu Buya? lalu bagaimana jika
cincin yang dikenakan bukan dari emas apakah
tetap tidak boleh?
Wa’alaikum Salam WR. WB.
Tukar cincin bukanlah tradisi dalam Islam akan
tetapi itu bisa kita masukkan dalam masalah
tukar menukar hadiah yang sangat dianjurkan
oleh Rasululloh Saw. Artinya seorang calon
suami memberi hadiah cincin kepada calon
istri dalam acara khitbah atau tunangan,dan
calon istripun demikian.
Akan tetapi ada hal yang perlu diperhatikan
bersama proses pertunangan dan tukar cincin
ini.
1. Pertunangan adalah kesepakatan dan janji
untuk menikah artinya pertunangan belum
pernikahan.Jadi semua yang haram sebelum
tunangn tetap haram setelah tunangan.Kedua
calon tidak boleh berduaan,tidak boleh melihat
aurat calon pasanganya.
2. karena masing-masing calon belum
halal,maka saat tukar hadiyahpun tidak boleh
saling memegang tangan calon pasangannya.
3. cincin yang diberikan kepada Calon
mempelai pria bukan dari emas, sebab emas
haram hukumnya jika dikenakan oleh kaum
pria. Sebaiknya cincin dari perak agar sesuai
anjuran nabi agar kalau kaum pria memakai
cincin dengan cincin dari perak.
4. hadiah yang diberikan jangan sampai
memberatkan kedua belah pihak. Dan
hadiahpun tidak harus berupa cincin boleh
barang-barang yang lainnya.
Wallahu a'lam bishshowab
Saturday, 28 March 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment