.

TANYA DOKTER

Friday 10 July 2015

ZAKAT FITRAH DAN PENYALURAN ZAKAT

(ZAKAT FITRAH DAN PENYALURAN ZAKAT |
Buya Yahya Menjawab)
Assalamu ‘Alaikum WR. WB.
Buya yahya yang saya hurmati dan semoga
di muliakan Allah.
Saya ingin menanykan bagaimana cara
mengelola (menghitung & menyalurkan) zakat
yang benar bagi panitia zakat.
Di tahun-tahun sebelumnya di kampung saya
penyaluran zakat fitrah d bagikan pada fakir
miskin, imam dan bilal masjid, para ustadz,
pengurus” masjid yang sudah diketahui
bahwa mereka orang” mampu dan sisanya
ditaruh di masjid (paling banyak). Khusus
fakir miskin, tiap RT terdapat kurang lebih
5-7 fakir miskin, dan itu hanya mendapat
jatah 1 kantong plastik beras tiap orang.
Sebenarnya pembagian dan perbandingannya
berapa Buya kalau yang terdata (berhak
menerima zakat) di kampung cuma fakir
miskin plus Amil tersebut, dan bagaimana
caranya merubah tradisi yang sudah ada
secara bijaksana. Terima kasih
Wa’alaikum Salam WR. WB.
Dan di sinilah orang sering salah mengartikan
Fi Sabilillah sebagai Fi Sabilil Birri yaitu jalan
kebaikan dan mohon maaf kita ini berbicara
soal haknya orang faqir.Mari kita keluarkan
hawa nafsu kita yang punya pondok sadari
dengan hatinya bahwa pondok tidak berhak
menerima zakat begitu juga yang ustadz
sadari dengan hatinya bahwa ustadz itu tidak
berhak menerima zakat, yang punya yayasan
sadari bahwa yayasan anda tidak berhak
menerima zakat, dan yang lagi membangun
masgid sadari bahwa masjid tidak berhak
menerima zakat. Mari kita mencari sanjungan
Allah dengan mematuhi syariatnya. keluarkan
kepentingan pribadi, yang membangun masjid
bias jadi hanya ingin berhasil sebagai panitia
panitia pembangunan tahun ini. inilah
kepentingan pribadi yang terselubung,yang
membangun pondok bias jadi ambisinya
adalah untuk memegahkan bangunan pondok
untuk bias di sanjung manusia, ini adalah
kepentingan pribadi , hanya dilihat ingin
berhasil sehingga tidak peduli dari mana
mengambil barang itu.
Kita harus jujur, memang kita menala’ah
kitab berkenaan dengan haknya faqir miskin,
kalau tadi kita bicara masalah beras diganti
uang adalah masalah sederhana yang penting
mengeluarkan tapi sekarang masalah
menyampaikan zakat yang salah, urusan
haknya orang harus ketat tidak boleh
megambil pendapat lemah kalau
menggunakan pendapat lemah ini akan
kacau, tapi kalau urusan ibadah seperti hal
yang membatalkan wudhu’ ini adalah
masalah yang sederhana tetapi urusan
haknya manusia harus ketat jangan
seenaknya apalagi berpendapat menurut
manajemen ekonomi kita pakainya
manajemen ilahi buakn manajemen ekonomi
yaitu bagaimana Allah menjelaskan
sesungguhnya sedekah (zakat) hanya
diberikan ke 8 golongan saja.
Dan Fi sabilillah dari fatwa Nabi Muhammad,
sahabat Nabi, para tabi’in, dan Imam
madzhab yang 4 fi sabillah adalah orang
yang berjihad di jalan Allah yaitu di medan
perang, 4 madzhab semuanya sepakat
tentang Fi Sabilillah, dan mereka tentu lebih
tahu dari kita tentang Rasulullah .
Kalau kita di Indonesia yang bermadzhab
Syafi’I mungkin kalau kembali kepada Imam
Syafi’I langsung terlalu jauh coba kita lihat di
kitab-kitab yang biasa di kampong-kampung
mulai dari Hasyiyah Baijuri, I’anatut
Taholibin, Syarah minhaj , Tuhfah, kemudian
Nihayatul Muhtaj, Mughni Muhtaj kemudian
ada lagi karangannya Imam Ghozali Al-Basith
dan Al-Wasith dan masih banyak lagi sampai
Imam Syafi’I ra semuanya mengatakan
bahwasannya Fi Sabillah di sini adalah orang
yang berperang di jalan Allah.
Maka kita harus hati-hati jangan sampai
kebawa omongan sebagian orang yang tanpa
tahqiq dan diseleksi dulu dari mana
sumbernya yang mengatakan Fi Sabilillah itu
adalah yan gpenting jalan kebaikan di mana
saja boleh bahkan diumumkan, memang FI
Sabililah itu maknanya adalah luas, orang
haji disebutFi Sabilillah, bahkan di dalam
hadits Nbai disebutkan bahwa orang yang
yang keluar mencari nafkah adalah sama
dengan berjihad Fi Sabilillah, akan tetapi
Ulama’ lebih tahu tentang maksud Rasulullah
di dalam ayat tersebut bahwasannya Fi
Sabilillah adalah orang yan berjihad di jalan
Allah dan perang di medan laga tidak boleh
dijadikan umum ke tempat yang lain kalau
dijadikan umum maka FI Sabililla bisa
menjadi Fi Sabilil Khoirat, FI Sabilil birri
sehingga memperkenankan memberikan zakat
ke masjid inikan jalan kebaikan egitu juga ke
madrasah ke kiayi atau ustadz karena tiap
hari jihad terus dan ini tidak ada semuanya
dan katanya di Indonesia ini kita hidup perlu
jihad bagaimana dengan ulama’ terdahulu di
zaman kemenangan dan kehancuran lebih
membutuhkan jihad akan tetapi fatwa dari
ulama’-ulama’ terdahulu tetap tidak berubah
walaupun di zaman ke jayaannya islam dan
di saat runtuh juga fatwanya tetap sama dan
musuh Allah ada pada zaman itu dengnan
bermacam-macam Ghozwatul Fikri (prang
pikiran) juga ada pada zaman itu tapi tida
pernah ada fatwa masalah zakat ini berubah
Fi Sabillah diperlebar sehinga yan penting
jihad di jalan Allah sehinga ustadz juga
mungkin bisa dapat madrasah, masjid pun
begitu Pondok pesantren kan jihad semuanya
kalau ini dilebarkan orang menikah juga
dikatakan Fi Sabilillah orang haji juga Fi
Sabilillah kalau Fi SAbilillah diperluas
semacam ini di dalam masalah zakat terus
orang faqir dikasih apa?
Jadi makna makna ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻟﺼَّﺪَﻗَﺎﺕُ ﻟِﻠْﻔُﻘﻘَﺮَﺍﺀِ
ﻭَﺍﻟْﻤَﺴَﺎﻛِﻴْﻦَ .
Jangan tergiur dengan pendapatnya yang
katanya dari Qoffal As-Sasy dari madzhab
syafi’i, coba dicek kembali memang ada
pendapat yang sangat lemah oleh yaitu
pendapat Imam Razi di dalam tafsir Ahkamul
Qur’an beliau berkata Imam Qoffal Assasy
mengatakan ada sebagian ulama’ Fiqih yang
memperkenankan zakat fi sabillah itu sebagai
fi sabilil khair dan ini belum diketahui Ulama’
siapa yang memperkenankan, dan ini bukan
fatwanya Imam Qoffal As-Sasy yang
digembor-gemborkan oleh ustadz-ustadz
coba dicek kembali ini perkataannya siapa?
Ini bukan pendapatnya Qoffal As-Sasy.
Permasalahannya kita perlu keinshafan yaitu
podok tidak boleh menerima zakat begitu
juga masjid, madrasah, ustadz atau kiayi
(kecuali ustadz atau kiayi tersebut melarat
atau punya hutang) dan ini perlu kejujuran
karena ini adalah amanat di hadapan Allah
SWT dan kita akan dituntut oleh orang faqir.
Kadang fatwa semacam ini muncul di Negara
yang memang sudah ma’mur gak ada orang
faqir seandainya fatwa itu boleh dianggap
bulkan di Indonesia akan tetapi di Negara
yang sudah kaya semua penduduknya
sehingga bingung zakatnya mau diarahkan
kemana, akan tetapi ini di Negara kita
Indonesia yang masih banyak orang faqir,
bagaimana kita bisa membesarkan masjid
dengan mengambil uang zakat? Takutlah
kepada Allah SWT kita perlu cek dari kajian
ilmiyah Ulama’ mana yang memperkenankan
hal tersebut, ada yang menukil dari Imam
Hasan Bashri dan ini perlu ditahqiq lagi
mana penukilannya? Apakah Imam Syafi’I
tidak tahu itu semuanya, apakah ulama’ lain
tidak tahu itu semuanya, dan ada lagi
katanya menukil dari Imam Sufyab Ats-Tsauri
mana nukilannya? Kita perlu penukilan yang
benar dansemuanya ilmu sudah dijelaskan
oleh para Ulama’ Ijma’ ulama’ kata Ibnu
Ubairoh dalam Madzhab Imam Ahmad Bin
Hambal mengatakan bahwasannya sudah
merupakan Ijma’ begitu juga Imam malik
mengatakan Ijma’ gak ada khilafiyah di sini
bahwasannya Fi Sabilillah itu adalah
peperangan di jalan Allah begitu juga Imam
Syafi’I sependapat makna FI Sabilillah adalah
perang di jalan Allah bukan orang-orang
yang berjuang hanya menjadi pengajar dan
lain sebagainya kalau begitu uang zakat akan
habis semuanya karena mencari nafkah juag
Fi Sabilillah, begitu juga yang mau nikah
yang mau haji semuanya Fi Sabilillah akan
tetapi tidak boleh mengambil zakat.
Memang ada pendapat dari Ulama’ akhir
zaman akan tetapi kalau dijejer dengan
ulama’ yang terdahulu tidak ada apa-apanya,
dan fatwa Ulama’ akhir zaman yan
memberkenankan memberikan zaat ke masjid,
madrasah dan lain-lainnya untuk rumah
sakit, akan tetapi dari Ulama’ terdahulu tidak
ada yang beda pendapat tentang Fi Sabilillah
ini dan ini menurut Imam Malik, dan siapakah
Imam Malik itu yaitu Ulama’ yang paling ahli
di dalam Hadits dan kitabnya Muwattha’
paling shohihnya hadits sebelum adanya
Imam Bukhori, dan beliau adalah orang yang
paling paham dan ngerti tentang Hadits Nabi
SAW dan begitu juga Imam Abu Hanifah tetap
semuanay sepakat bahwasannya Fi Sabilillah
adalah orang yang jihad di jalan Allah yang
berperang fisik di medan laga dan ini
dikhususkan oleh para ulama’ yaitu yang
tidak mendapatkan gaji dari pemerintahan
yangsudah mendapatkan gaji tidak boleh, dan
itupun masih dibatasi agar tidak diobral
begitu saja karena masih ada hanya orang
faqir.
Dan masih banyak dari hadits yaitu di
antaranya adalah : “Zakat itu diambil dari
orang kaya dan dikembalikan ke orang
miskin”. Bahkan Nabi Muhammad juga
menjelaskan tidak boleh sedekah ini (zakat)
diberikan kepada orang kaya kecuali 3 yaitu:
1. Orang yang berperang di jalan Allah
2. Orang kaya yang dikasih sama
tetangganya yang melarat, misal ada
tetangga kiayi yang melarat lalu
mendapatkan zakat akan tetapi dia sayang
kepada kiayi tersebut lalu memberikan
sebagian hasil dari zakatnya kepada kiayi
tersebut, dan ini berarti kiayi tersebut sudah
menerima uang tadi sudah bukan dalam
bentuk zakat lagi karena sudah menjadi
miliknya si faqir
3. Membeli zakat, yaitu zakat yang sudah
ada pada si faqir karena kita
menginginkannya lalu kita beli.
Jadi tidak ada karena saya adalah kiayi lalu
mengambil zakat seenaknya, Kiayi baru boleh
menerima zakat kalau kiayi tersebut faqir
atau miskin atau punya hutang bukan karena
kekiyaiannya akan tetapi karena
kemiskinannya atau karena punya hutang,
dan ini adalah kesalahan yang sudah umum
kalau tidak diluruskan berbahaya, dan ini
adalh pendapat para ulama’ dari masa ke
masa tidak ada yang berubah karena setelah
kita cek dari kmitab kecil samapi ke kitab
yang besar semuanya sama, terus kenapa ini
kok ada yang salah? Barang kali kurang
tahqiq itu saja bukannya kita meremehkan
ulama’ tanah air akan tetapi ini adalah
tanggung jawab di hadapan Allah dan
Rasulnya bagaimana ini haknya orang faqir
dan harus disampaikan, suka tidak suka ini
adalah kebenaran yang kami yakini dan
terserah anda memilih ini adalah amanah di
hadapan Allah SWT dan ini adalah kesalahan
yang berulang-ulang dan ini terjadi di tempat
kami sendiri soalnya banyak orang yang
dating kepada kami lalu berkata ini zakat
untuk ustadz dan ini zakat untuk pondok, lalu
kami jawab kami dan pondok tidak berhak
menerima zakat, karena salah
menyalurkanzakat sehingga orang-orang
kaya tidak berinfaq sunnah karena sudah
merasa membangun pondok/masjid dengan
zakatnya lupa bahwasannya ada pekerjaan
sunnah lagi dan kesalahan ini telah berulang-
ulang padahal kita sudah
mengumandangkannay sekitar 4 tahun yang
lalu dan masih terus ada yang salah, berarti
kita harus semakin lebih menjelasjkan kepada
masyarakat.
Dan jangan salah kaprah karena ada yang
memindah pendapat dari kami bahwasannya
kiayi tidak boleh mengumpulkan zakat, kalau
mengumpulkan zakat boleh kalau menerima
(untuk dirinya sendiri) itu yang tidak boleh,
kalau kiayi mengumpulkan zakat itu memang
lebih baik karena kiayi lebih tahu cara
penyalurannya dan di mana saja tempat yang
membutuhkan mungkin ada juga di sana
jama’ah yang sakit, kalau kiayi menjadi wakil
dalam membagikan zakat boleh siapa yang
bilang tidak boleh? Kiayi tidka boleh
menerima zakat kalaupun mau menerima itu
karena kefaqirannya bukan kekiyaiannya,
kalau kiayinya kaya punya mobil, sawah dll
kalau menerima zakat jelas haram karena ini
adalah hartanya faqir-msikin.
Dan jujur saja kalau kiayi duduk sama faqir
msikin yang menang tentu kiayinya karena
orang lebih hormat kepada kiayi, kalau ada
orang punya zakat satu juta di kanannya ada
orang faqir sedangkan di kirinya ada kiayi
tentu yang dipilih adalah kiayi karena sama-
sama boleh menurut pemahamannya padahal
kiayi tidak boleh menerima zakat dan yang
berhak adalah si faqir nah inilah yang harus
dijelaskan dan ini memang pahit akan tetapi
kita menghadap kepada Allah dan memohon
Yaa Allah berikanlah keinshafan kepada diri
kami semuanya, sehingga nati tidak ada lagi
zakat diberikan kepada masjid dan sebutkan
di depan orang semua bahwasannya masjid
tidak menerima zakat tolong masjid mau
roboh dibantu dengan infaq yang sunnah , o…
bakal jadi besok karena ada permasalahan
sacara psikologi, kalau sudah merasa
membantu masjid dengan uang zakatnya
orang kayapun membantu akan
malas,kenapa? Karena kan sudah dibantu
dengan zakat, masjid kan sudah dapat
banyak zakat katanya, padahal tidak tahu
hitungannya kayaknya banyak soalnyakan
orang sini banyak orang kaya coba kalau
zakatnya dikumpulkan semua kan jadi
banyak, padahal gak pada zakat kan? Jadi
seolah-olah dia bayar zakat jadi dia malas
untuk berinfaq dan sedekah yang sunnah ini
karena bertentangan dengan syariat Nabi
Muhammad SAW.
Inilah yang harus dijelaskan, makanya perlu
apa yang namanya kajian ilmiyah tidak cukup
kita kalau masalah sensitive seperti ini
haknya orang dengan menggunakan pendapat
yang lemah, dan mohon maaf memang kita
sering menggunakan pendapat yang lemah
seperti di dalam masalah haid , bersuci, dan
yang lainnya kita ambil pendapat yang lemah
tidak masalah karena itu hanya urusan
dengan Allah begitu juag urusan batal
membatalkan wudhu’ akan gtetapi haknya
faqir miskin jangan sampai menggunakan
pendapat yang lemah.
Anehnya urusan zakat mengambil pendapat
yang lemah akan tetapi masalah menukar
zakat fitrah dengan uang tidak mau, anehnya
dalam madzhab ini terlalu keras mengatakan
harus pada madzhab syafi’I sampai pakai
helah kaiyinya punya beras nanti yang zakat
beli, jadi beli beras dulu ke kiayinya baru
bayar zakatnya, seolah-olah beli beras tapi
mengasihkan uang, kenapa? Biar saya tetap
kukuh dengan madzhab syafi’I dan tidak apa-
apa bagus.
Akan tetapi penyalurannya iniloh yang lebih
penting, mau langsung uang saja boleh
langsung syah kok menurut masdzhabnya
Imam Abu Hanifah dan ini pemndapat ulama’
besar yang diakui di dunia akan tetapi iniloh
masalah memberikan zakat kepada yang
tidak berhak yaitu memberikan zakat ke
masjid, madrasah, kiayi/ustadz, rumah sakit
ini tidak ada kecuali fatwa akhir zaman.
Sampai ada orang yang berkata : itu
kepentingan siapa? Coba diunakan untuk
percetakan buku tentang islam diambilkan
dari uang zakat, rumah sakit dari uang zakat,
terus kalau giliran orang melarat masuk
rumah sakit disuruh bayar atau tidak? Masih
tetapo suruh bayar sungguh aneh, mana ini
manfaatnya buat faqir miskin? Buku-bbuku
agama dicetak dari uang zakat akan tetapi
orang faqir masih tetap bayar? Nanti akan
dibagi gratis! Akan tetapi orang kaya ngambil
juga, ini bermasalah karena ini memang
bukan jalurnya, jadi pelik urusan ini
selesaikan dengan cara yang bena, kalau
miliknya orang faqir kasihkan.
Kalau ingin membangun rumah sakit atau
sebagainya hubungi orang-orang kaya, kalau
orang menganggap bahwasannya kita perlu
jihad pemikiran seperti membuat TV dan
sebagainya memang ini jihad akan tetapi
akankah kita ambil dari uang zakat?
Tentunya akan habis dan orang faqir tidak
akan mendapat bagian.
Kalau memang kiat menganggap ini adalah
jihad membujat TV islami, radio islami
membuat media islami semuanya adalah
jihad untuk memerangi pemikirang-pemikiran
yang kafir berarti sudah menjadi kewajiban
semuanya jangan diambilkan dari uang zakat,
anda kumpulkan dari sedekah semuanya
jangan memakai uangnya orang faqir, pakai
uangnya orang kaya untuk membangun TV,
rumah sakit dll , memang kita harus berfikir
sejenak masak kita membangun rumah sakit
dengan uangnya orang faqir, sekali lagi tidak,
kami mohon anda para pengumpul zakat
untuk menyalurkan zakat yang benar, dan ini
harus ditegaskan, jadi jangan sampai urusan
uangnya orang ini memakai pendapat yang
lemah, jangan ada yang mengatakan ini ada
fatwanya ulama’ akhir zaman sebut saja
Syeihk Yusuf Qardhawi yang
memperkenankan, dan memang beliau adalah
seorang Alim besar, tapi kenapa kita
mengambil pendapat beliau dalam ururusan
uang ini? Kenapa kita tidak mengambil fatwa
beliau yang lainnya dalam masalah ibadah
yang beliau juga ngentengin, sesaat berkata
tidak bias diambil fatwanya syeikh Yusuf
Qardhawi karena orangnya ngentengin, tapi
kenapa urusan zakat kita seneng negmbil
pendapatnya?
Jujur kata guru kami Habib Hasan Baharun
kalau kamu ingin mengeluarkan fatwa
keluarlah dari hawa nafsumu dari kepentingan
pribadimu, kepentingan pribadi itu ingin
mendapatkan uang atau ingin mendapatkan
nama atau ingin yayasannya paling berhasil
atau pengumpulan zakat ini adalah
pengumpulan paling berhasil se Indonesia?
Ini hanya bangga-bangan di dunia saja,
keluarkan dari kepentingan pribadi engakau
akan bias mengeluarkan fatwanya ulama’
yang paling benar, kalau masih ada
kepentingan tidak akan bisa, anda yang
punya pondok keluarkan pondok anda dari
kepentingan fatwa anda, anda yang kiayi
keluarkan kekiyaian anda baru anda
mengeluarkan fatwa kalau ada kepentingan
nanti inikan kepentingan saya sayakan kiayi
rugi dong, mengambil pendapat lemah tidak
boleh di dalam haknya orang lain ini, apa lagi
ini bukan pendapat lemahnya orang dulu
pendapatnya ulama’ akhir zaman kalau
misalnya ada ulama’ terdahulu berpendapat
demikian sebagai contoh umapanya Imam
Abu Hanifah berbeda denagn jumhur ulama’
mungkin masih bisa, tetapi setelah kita
timbang ternyata maslahahnya dari pada
diberikan ke masjid atau madrasah ternyata
lebih manfaat ke orang faqir miskin, apa lagi
Ulama’ besar 4 madzhab, tabi’in tidak ada
yang berpendapat memperkenankannya dan
para sahabatpun tidak juag dan sudah
menjadi ijma’ bahwasannya zakat tidak boelh
diberiakn kemana-mana kecuali Fi Sabilillah
ini adalah orang-orang yang berperang di
jalan Allah dengan perang fisik dan mereka
tidak mendapatkan gaji dari pemerintah , ini
saja barang kali yang hanya bisa kami
sampaikan jangn sampai kita mengambil
haknya orang lain ini sangat berat tanggung
jawabnya kelak di hadapan Allah SWT, jangan
sampai kita itu menggunakan ilmu hanya
dengan dasar katanya, fatwa fiqih semacam
ini tidak boleh langsung diserap mentah-
mentah harus benar-benar ditahqiq baru
setelah itu dikeluarkan dalam bentuk fatwa
yang kuat berdasarkan pendapatnya para
ulama’ dan sekali lagi ini bukan pendapat
kami akan tetapi pendapat para ulama’
besar, semoga Allah member kiat keinshafan
karena di depan kiat masih ada alam barzah
dan ada hisab serat masih ada surge dan
neraka jadi kita harus jujur di dalam hal ini.
Dan sunnah zakat itu dikumpulkan pada
sebuah amil zakat pemerintah yang memang
benar cara pengelolaan dan penyalurannya,
akan tetapi kalau kurang benar maka lebih
baik berikan langsung saja ke yang berhak
tidak usah dikumpulkan, apa lagi ada indikasi
penyaluran yang tidak benar dan adanya
penundaan berarti dalam hal ini dia tidak
adil biarpun dia paling bagus seluruh dunia
sujudnya luar biasa dan kiat tidak boleh
menyrahkan zakat ke Amil tersebut bahkan
sebagian ulama’ mengatakan haram kalau
anda tahu yang dititipi zakat itu tidak benar
dan seolah-olah anda belum bayar zakat dan
ini sekarang perlu dicek kembali, akan tetapi
ini adalah amanat kalau anda pejabat
pemerintah jangan sampai mengambil
barangnya faqir miskin, kalau anda ingin
membayar zakat anda harus tahu kemana
akan diarahkan zakat tersebut, nah kalau
anda sudah tahu bahwa amilzakat tersebut
salah dalam menyalurkannya maka dosa
anda bertumpuk-tumpuk kalau masih
membayar zakat ke amil teresbut, soalnya
yang pertama zakat anda tidak syah, lalu
anda membantu amil tersebut melakukan
maksiat karena memberikan/menggunakan
kepada yang bukan haknya alias mengambil
haknya oran glain dalam hal ini adalah faqir
miskin, dan kalau ada ulama’ mau diberi
zakat bukan karena ulama’nya akan tetapi
kefaqirannya, dan tolong jujur seorang yang
kaya yang katanya cintra ulama’ akankah
memebrikan ulama’ dengan uang zakat yang
dikatakan oleh nabi saw sebagai kotoran
harta, kalau anda cinta ke guru anda
ambilkan dari harta yang paling bersih bukan
dari uang zakat.
Wallahu A’lam bish-Showab.

http://buyayahya.org

0 comments:

Post a Comment