.

TANYA DOKTER

Thursday, 30 April 2015

HUKUM MENGAMBIL DAN MEMANFAATKAN BARANG TEMUAN


Assalamu’alaikum wr. Wb..
Buya yang kami hormati, ada yg ingin sya
tnyakn: Bagaimana jika kita menemukan
barang remeh di jalan, misalnya uang seribu
rupiah? Atau kita melihat ada buah yang
jatuh sementara tidak ada yang
mengambilnya ? terima kasih Buya

wassalamu’alaikum wr. Wb..
Jawaban :
Wa’alaikumussalam wr. Wb..
Saudara dan saudariku yang dimulyakan
Alloh, semoga Alloh memberikan kepada kita
semua akhlaq yang mulia. Adapun barang
temuan ada jawaban kami secara khusus
tentang luqotoh (atau barang temuan) yang
sudah kami sampaikan di beberapa tempat
pengajian dengan panjang dan lebar. Kami
menghimbau untuk mengetahui barang subhat
tidak bisa dengan kira-kira. Akan tetapi
contohnya harus jelas seperti apa barangnya.
Contoh pemberian hadiah dari orang yang
pekerjaannya ada yang halal dan haram.
Maka barang tersebut hukumnya subhat.
Disebut subhat karena mungkin sekali diambil
dari yang halal dan mungkin dari yang haram.
Barang subhat seperti ini boleh diambil dan
tidak haram tetapi tidak bisa di sebut halal
akan tetapi lebih baik tidak diterima. Kami
himbau kepada semua untuk menganggap dan
menyebut barang sebagai barang subhat
harus kita hadapkan kepada ulama contohnya
dengan jelas agar dijelaskan hukumnya.
Adapun barang temuan adalah bukan milik
kita dan tidak bisa di sebut subhat akan
tetapi hukumnya ada yang haram dan ada
yang halal untuk di ambil dan di manfaatkan.
Barang temuan ada dua :
1. Barang yang tidak berharga yang
diperkirakan yang kehilangan tidak akan
mencari-cari, sepert : uang seribu rupiah di
tahun 2013 itu kalau ada orang kehilangan
biasanya yang kehilangan tidak akan
mencarinya. Maka jika barang yang remeh
seperti itu cukup ia suarakan ditempat
tersebut siapa yang kehilangan lalu jika tidak
ada yang menyambutnya maka boleh dan
halal dimanfaatkan.
2. Jika barang tersebut bernilai diperkirakan
yang kehilangan akan menyesal dan
mencarinya maka barang tersebut tidak boleh
di manfaatkan kecuali di umumkan di tempat-
tempat yang ramai seperti di depan pasar
atau depan masjid setiap hari di minggu
pertama, setiap minggu di bulan pertama
kemudian setiap bulan hingga genap setahun
baru setelah itu boleh dan halal di
manfaatkan. Sebagian ulama ada yang
mengatakan sampai 2 tahun.
Catatan:
a. Maksud dimanfaatkan adalah kita gunakan
sesuka hati kita akan tetapi jika yang punya
datang lalu meminta barang tersebut kita
wajib menggantinya. Bernilai dan tidaknya
sebuah barang temuan di kembalikan kepada
kebiasaan dan anggapan masyrakat setempat
.
b. Maka dari itu lebih baik barang tersebut
tidak diambil akan tetapi diserahkan di
tempat pengumpulan barang temuan yang
sudah di siapkan oleh negara(jika ada ).
c. Mangga di bawaah pohon bukan barang
temuan sebab ada pemiliknya. Atau uang
receh di rumah seseorang juga bukan barang
temuan tetapi milik yang punya rumah. dalam
hal ini ada hukumya sendiri dan bukan masuk
hukum barang temuan.
wallohu a'lam bishshowab.

0 comments:

Post a Comment